SajianSedap.com - Sudah banyak yang senyum-senyum, nih?
Ya, hal ini karena berita kenaikan UMP (upah minimun provinsi) 2023 yang baru saja diumumkan.
Yang paling heboh tentu saja kabar UMP DKI Jakarta naik.
Hal ini tentu saja membuat banyak orang senang.
Apalagi untuk yang sudah berkeluarga, upah segitu tentu saja sangat lumayan untuk setiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
KOMENTAR