Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:
- Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif,
- Tidak menunggak iuran BPJS,
- Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik),
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan. Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.
Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.
Source | : | Kompas.com,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR