- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
- Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:
Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mencuci Uang Kertas yang Lusuh agar Tampak Baru?"
KOMENTAR