"Sebagai catatan, dalam hal kasus salah transfer, bank bersifat membantu nasabah dan pengembalian hanya dapat dilakukan apabila nasabah penerima dapat dihubungi dan bersedia didebet rekening," ungkap Aestika pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Salah transfer bisa terjadi dari nasabah BRI yang mengirim uang ke sesama BRI.
Selain itu dari nasabah BRI ke bank lain ataupun sebaliknya.
Berikut ini prosedur pengembalian uang akibat salah transfer:
1. Nasabah membuat pelaporan kepada pihak bank bahwa telah terjadi salah transfer.
2. Atas dasar laporan tersebut, BRI akan melakukan kunjungan on the spot/kontak melalui telepon kepada nasabah yang menjadi penerima salah transfer.
3. BRI meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada nasabah yang menerima salah transfer.
4. Setelah nasabah membuat surat pernyataan didebet dan dana masih ada maka pengembalian dana dapat dilakukan oleh BRI.
1. Nasabah membuat pelaporan kepada pihak bank pengirim telah terjadi salah transfer.
2. Bank pengirim salah transfer harus dan wajib mengirimkan surat bilateral kepada bank penerima.
Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank Bisa Gratis Kalau Pakai 1 Cara Ini, Cuma Tinggal Download Aplikasi Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR