SajianSedap.com - Kendaraan listrik kini mulai diminati dan digunakan masyarakat di Indonesia.
Istilahnya sudah banyak didengar, kendaraan listrik adalah jenis kendaraan yang menggunakan satu atau lebih motor listrik atau motor traksi sebagai tenaga penggeraknya.
Tipe kendaraan ramah lingkungan ini memang banyak dibicarakan beberapa tahun terakhir. Namun, pemanfaatannya sendiri sudah mulai berlangsung sejak abad ke-20.
Ini merupakan upaya pemerintah dalam percepatan implementasi mengatasi masalah pencemaran lingkungan di tanah air.
Seperti kita tahu, isu pencemaran lingkungan memang masih jadi sorotan banyak pihak, mengingat kondisinya yang kini semakin mengkhawatirkan.
Salah satu faktor yang banyak menyumbang atas kondisi ini adalah emisi karbon kendaraan yang banyak digunakan kaum urban untuk mobilitasnya.
Hal ini pula yang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab masalah lingkungan tersebut.
Bahkan dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik yakni sepeda motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau pun mengkonversi motor konvensional ke listrik.
Dilansir dari Kompas, pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Cara Menghilangkan Baret pada Motor dan Mobil, Ternyata Bisa Gunakan Pasta Gigi, Begini Triknya
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin.
Pembahasan terkait dengan insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," ujar Arifin.
Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.
Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi mengenai kendaraan listrik ini juga telah dirapatkan pada akhir Januari lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.
Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang disampaikan.
"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," pungkasnya.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Sementara itu dilansir dari Tribun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah masyarakat menggunakan subsidi itu.
"Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana.
Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.
Walau belum ada penjelasan teknis, termasuk syarat motor listrik mana saja yang mendapatkan fasilitas ini, pemberian subsidi diduga bakal menurunkan harga beli motor listrik sebesar Rp 7 juta dari harga normal.
Dengan diberikannya subsidi oleh pemerintah Indonesia, bisa jadi minat masyarakat Indonesia untuk membeli motor listrik bakal meningkat.
Sedikit gambaran harga motor listrik di Kota Medan, Sumatera Utara usai dikenakan subsidi Rp 7 juta yakni:
- Viar N1 Rp 18.870.000 dari harga Rp 25.870.000
- Viar N2 Rp 27.000.000 dari harga Rp 34.000.000
- Viar New Q1 Rp14.520.000 dari harga Rp 21.520.000
- G1 Rp 21.270.000 dari harga Rp28.270.000
Baca Juga: Masih Banyak yang Bimbang, Irit Mana Motor Listrik dan Motor Bensin? Baca Ini Pasti Langsung Tau
- Alva One Rp 29.490.000 dari harga Rp 36.490.000
- United T-1800 Rp 23.500.000 dari harga Rp 30.500.000
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR