SajianSedap.com - Kendaraan bermotor kini dimiliki oleh berbagai kalangan sebagai alat transportasi pribadi.
Setiap kepemilikan kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun sepeda motor ini, dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Fungsi surat ini sebagai salah satu surat atau tanda bukti dan pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor.
Tentunya harus berdasarkan identitas dan kepemilikan yang terdaftar sekaligus sesuai pemilik.
Namun bagaimana jika kendaraan dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain?
Perlu adanya prosedur yang disebut balik nama kendaraan, yaitu prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan dan perpanjangan STNK.
Selain itu, prosedur balik nama yang tak dilakukan bisa menyebabkan pemilik nama di STNK berisiko menjadi korban tagihan pajak nyasar.
Apa itu tagihan pajak nyasar? Simak penjelasannya berikut ini.
Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Baret pada Motor dan Mobil, Ternyata Bisa Gunakan Pasta Gigi, Begini Triknya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR