SajianSedap.com - Bagi pemakai kacamata, penggantian rutin elnsa biasanya dibutuhkan.
Bahkan hal ini biasanya dilakukan minimal setiap 6 bulan.
Tentunya pengguna kacamata harus mengeluarkan biaya jika terjadi kerusakan frame penggantian lensa.
Namun jika Anda memiliki BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan klaim untuk mendpaatkan kacamata gratis loh.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ini bisa meringankan biaya jika mengagnti kacamata.
Namun seperti halnya regulasi pemerintah yang lain, cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tentu saja memiliki syarat dan aturan.
Untuk itu Anda tidak bisa sembarangan.
Lalu bagaimana cara dapat kacamata gratis pakai BPJS ini?
Tenang, tidak serumit yang Anda bayangkan kok.
Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:
1. Datang ke Faskes Tingkat I
Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
2. Periksa mata di dokter spesialis
Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep kacamata
Baca Juga: 3 Cara Membersihkan Noda Hijau di Frame Kacamata, Pakai Trik ini Tak Perlu Lagi Datang ke Optik
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tebus resep di optik
Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.
Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya.
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya
Baca Juga: Murah Meriah, Cara Membersihkan Kacamata yang Buram Ternyata Bisa Pasta Gigi
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR