Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tebus resep di optik
Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.
Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya.
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya
Baca Juga: Murah Meriah, Cara Membersihkan Kacamata yang Buram Ternyata Bisa Pasta Gigi
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR