SajianSedap.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan tentu harus membayar pajak ya.
Membayar pajak memang jadi kewajiban untuk masyarkat Indonesia.
Sebab kalau gak bayar pajak kendaraan malah bisa kena denda.
Gak hanya itu, biaya pajak kendaraan yang tak kunjung dibayar juga bisa semakin besar karena terus menumpuk.
Untuk membayar pajak kendaraan biasanya kita akan ke Samsat ya.
Masalahnya kita suka malas nih untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat karena ribet dan harus antri.
Wah kalau begitu sih mending Anda coba saja bayar pajak kendaraan secara online.
Kalau Anda bayar pajak kendaraan secara online tentu lebih mudah dan gak perlu capek ngantri ya.
Sekarang ini, Pemerintah telah menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara daring atau online.
Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat sembari bawa dokumen STNK, BPKB, dan KTP.
Bayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR