Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?
Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR