SajianSedap.com - Bagi Anda yang mau berkendara menggunakan mobil atau motor memang harus memiliki SIM ya.
Nah, saat mengurus SIM biasanya kita mengluarkan biaya urus.
Biaya urus untuk bikin SIM ini sangat beragam.
Mulai dari ratusan hingga puluhan ribu.
Nah, ternyata kita bisa kok mengurangi biaya urus SIM.
Diketahui jika kita bisa mengurangi biaya urus SIM lebih dari 20 persen loh.
Maka itu simak langsung penjelasan di bawah ini untuk mengetahui info lengkapnya.
Diketahui biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya penerbitan SIM Baru yaitu seperti di bawah ini namun ada biaya tambahan lainnya.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
Baca Juga: Tanpa Capek Ngantri, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Tarifnya
SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR