Cara Mudah Bayar Pajak Motor TANPA BPKB Sampai KTP Asli, Pas Buat yang Masih Kredit

By Raka, Selasa, 21 Februari 2023 | 17:56 WIB
Simak cara bayar pajak kendaraan tanpa perlu bawa dokumen (Tribun Madura)

SajianSedap.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahunnya.

Syarat terpenting selain membawa sejumlah uang, pengendara motor dan mobil diwajibkan membawa dokumen asli dan fotocopy.

Yakni KTP asli, BPKB, serta STNK yang ingin diperpanjang.

Kalau perpanjang pajak kendaraan di Samsat harus menunjukkan ketiga dokumen tersebut.

Yang wajib ada saat ke Samsat adalah STNK, karena akan diproses untuk perpanjangan.

Tapi ternyata ada cara lain yang tidak perlu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut buat bayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu cara ini juga aman dan praktis, bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.

Terutama bagi yang masih mencicil, BPKB kerap masih ditahan perusahan lising.

Ini cukup merepotkan jika diminta petugas yang berjaga.

Cara Bayar Pajak Tanpa Bawa Dokumen

Melansir Motorplus caranya adalah dengan melakukan pembayaran pajak melalui sistem online.

Pembayaran online yang dimaksud adalah melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS).

Baca Juga: Cuma 10 Menit Kelar, Cek Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Pakai Tokopedia, Bisa Sat Set Sat Set

Melalui SAMOLNAS wajib pajak gak perlu tunjukkan BPKB, STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Isiannya formulirnya gak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.

Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.

Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.

Selamat mencoba Sase lovers.

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya"