SajianSedap.com - Banyak orang belum mengetahui cara bayar denda e-tilang.
Dengan penerapan tilang online, cara bayar denda e-tilang ini sebaiknya Anda ketahui.
Hal ini bisa membuat Anda terhindar dari pungli jika mengetahui cara bayar denda e-tilang dengan tepat.
Ya, aturan terbaru mengenai ETLE atau tilang elektronik kini sudah mulai diterapkan.
Hal ini membuat masyarakat tentu lebih mudah membayar denda jika melanggar aturan lalu linas.
Perubahan aturan ini sejalan dengan program dari Polri agar pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi bisa diminimalisir.
Pasalnya dengan berbagai keluhan masyarakat soal adanya pungutan liar saat pemberian denda tilang, kini dengan penerapan ETLE masyarakat bisa langsung membayarkan denda melalui bank.
Lantas selain bank, apakah orang yang terkena denda tilang bisa membayar melalui cara lain ya.
Salah satunya Anda bisa membayar melalaui gerai Indomaret.
Dikutip dari Wartakotawiki.com, Alvin Widjaja, sebagai Development & Promotion Senior Manager PT Indomarco Prismatama (Indomaret), menjelaskan, dengan tren pembayaran mudah dan cepat, Indomaret menjadikan layanan ini semakin dekat dengan pola hidup masyarakat Indonesia.
Transaksi pembayaraan penerimaan negara apa saja yang bisa dilayani di Indomaret?
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang
Source | : | polri.go.id,WartaKota |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR