SajainSedap.com - Sebagai negara dengan jumlah pengendara kendaraan bermotor terbanyak, cara bayar tilang online wajib Anda ketahui.
Pasalnya kini cara bayar tilang online ini sudah mulai berlaku.
Jadi kini jika Anda melanggar lalu lintas, cara bayar tilang online jadi salah satu cara untuk membayar denda pelanggaran Anda.
Pembayaran tilang online ini terutama melalui bank BRI.
Jadi Anda tak perlu lagi melakukan sidang dan bisa membayar denda tilang memalui aplikasi pembayaran.
Setelah mendapatkan besaran denda, Anda bisa membayarkan melalui bank slah satunya bankBRI.
Cara Bayar Tilang Online
Pembayaran tilang online ini pun mudah.
Bahkan selain bank BRI, pengguna bank lain juga bisa melakukannya.
1. Bayar melalui Brimo
Login aplikasi BRI Mobil.
Pilih menu Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Baca Juga: Auto Kocar Kacir, Cara Ampuh Mengusir Kutu Beras Pakai 1 Lembar Daun Buah Ini, Nyesel Baru Tahu