Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang

By Idam Rosyda, Kamis, 22 September 2022 | 17:25 WIB
cara bayar tilang online lewat BRI (freepik dan NTMCpolri)

SajainSedap.com - Sebagai negara dengan jumlah pengendara kendaraan bermotor terbanyak, cara bayar tilang online wajib Anda ketahui.

Pasalnya kini cara bayar tilang online ini sudah mulai berlaku.

Jadi kini jika Anda melanggar lalu lintas, cara bayar tilang online jadi salah satu cara untuk membayar denda pelanggaran Anda.

Pembayaran tilang online ini terutama melalui bank BRI.

Jadi Anda tak perlu lagi melakukan sidang dan bisa membayar denda tilang memalui aplikasi pembayaran.

Setelah mendapatkan besaran denda, Anda bisa membayarkan melalui bank slah satunya bankBRI.

Cara Bayar Tilang Online

Pembayaran tilang online ini pun mudah.

Bahkan selain bank BRI, pengguna bank lain juga bisa melakukannya.

1. Bayar melalui Brimo

Login aplikasi BRI Mobil.

Pilih menu  Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Baca Juga: Auto Kocar Kacir, Cara Ampuh Mengusir Kutu Beras Pakai 1 Lembar Daun Buah Ini, Nyesel Baru Tahu

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

2. Bayar e-tilang lewat internet banking BRI

Klik link (https://ib.bri.co.id/).

Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken.

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayara.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Tahan Dulu ke Dokternya, Karang Gigi Bisa Rontok Sendiri Cuma dengan Modal Kulit Jeruk, Begini Cara Pakainya

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang.

Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

Sementara itu dikutip dari Kontan.co.id, ada juga cara lain yang bisa Anda gunakan sebagai cara bayar tilang online.

3. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,

Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Baca Juga: Pedagang Sayur Belum Tentu Tahu, Cara Memilih Timun yang Gak Pahit, Ternyata Ciri-cirinya Seperti Ini, Cek saat Beli

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain

Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online

Baca Juga: Cuma 5 Menit, Begini Cara Membersihkan Karang Gigi Sendiri dengan Bawang Bombay, Tak Perlu Lagi Datang ke Dokter