SajianSedap.com - Membeli dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang menginginkan kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.
Sebab, pembayaran yang dilakukan menjadi lebih ringan.
Konsumen atau debitur bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memiliki kendaraan yang diimpikan.
Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan cicilannya.
Ujung-ujungnya, kendaraan bermotor itu ditarik leasing.
Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen.
Atau, bisa juga pihak pembeli sendiri menyerahkan kembali mobil atau motornya ke leasing.
Lantas banyak orang beranggapan bahwa kendaraan yang telah dikembalikan ke leasing menjadi bebas tanggungan pemiliknya.
Padahal bukan seperti itu, cicilan yang belum terbayarkan tetap menjadi hutang dan pemilik harus membayarkan hingga lunas.
Bagaimana bisa? Simak berikut ini penjelasannya agar tak dikenai sanksi oleh pihak leasing.
Ya, nasib kendaraan meski ditarik atau dikembalikan ke pihak leasing tetap harus dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Source | : | GridOto.com,Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR