Meski demikian, kamu bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak digunakan di kantor Bank Indonesia perwakilan yang ada di kota domisili.
Uang yang dapat ditukar pun hanya uang edaran tahun tertentu, bukan uang kuno dari jaman kolonial.
Bank Indonesia pada 2018 mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang keluaran 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Penukarannya pun gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.
Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Begini Cara Menjual Uang Kuno ke Bank Indonesia, Perhatikan Syarat Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR