Sebagai informasi, persalinan normal di bidan mencapai sebesar Rp 700.000.
Sementara itu, jika dilakukan oleh dokter maka mencapai sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas mencapai Rp 950.000.
Agar ibu hamil bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan, siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP)
Selain persalinan normal, sekarang persalinan caesar juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan!
Namun perlu diingat, BPJS hanya bisa dipakai untuk layanan ini apabila ibu hamil mendapat rujukan dari dokter.
Berikut persyaran dan prosedurnya:
- Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
- Peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
- Peserta yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Nah, itulah beberapa layanan untuk ibu hamil yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul Apa Saja Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!
KOMENTAR