SajianSedap.com - Di zaman seperti saat ini seseorang akan sangat mudah mendapatkan pinjaman uang dengan kehadiran pinjaman online atau pinjol.
Syarat yang lebih mudah ketimbang mengajukan kartu kredit membuat pinjol jadi populer dikalangan masyarakat.
Beragam promo membuat seseorang tergiur belanja dengan pinjol.
Hanya saja, jika sudah lunas akan tagihan tertentu, telemarketing tak henti menghubungi untuk memberikan promo menarik.
Bukan cuma sekali, terkadang kita sampai harus menerima telepon berkali-kali.
Tentu ini sangat mengganggu ketika sedang beraktifitas.
Tak cuma pinjol, tetapi Bank dan yang lain kerap melakukan hal yang sama.
Biasanya orang akan langsung blok nomor tersebut, tapi itu tidaklah cukup.
Melansir kanal Kompasiana, ada trik yang bisa dicoba agar tidak dihubungi marketing bank atau pinjol.
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar telepon telemarketer.
Salah satu yang utama dan tidak kita sadari adalah: kita mengizinkannya.
Lah kok bisa!?
Saat kita membuka rekening atau mengajukan pinjaman, berapa banyak sih yang membaca sampai detail butir-butir pernyataan pembukaan rekening yang disediakan oleh bank?
Kebanyakan kita, langsung tanda tangan pada tempat yang ditunjukkan oleh customer service, tanpa mau repot-repot membaca sampai detail perjanjian yang kita tanda tangani.
Di sinilah letak masalahnya, karena pada dokumen pembukaan rekening beberapa bank yang saya jumpai, ada butir yang menyatakan kurang lebih: Saya mengizinkan pihak bank menggunakan data saya untuk keperluan promosi.
Bagian ini biasanya ditulis dengan font kecil. Tetapi sebenarnya ini pilihan tidak wajib.
Jadi, jika tidak ditanda tangani pun tidak masalah.
Jadi, ya bukan salah telemarketer juga kalau dia bersikukuh menelepon kita.
Kita mengizinkan kok, bahkan kita mengesahkannya dengan materai.
Selain faktor utama ini, ada juga sebab lain, misalnya kebocoran data kita karena peretasan atau tidak sengaja mencantumkan nomor pribadi di tempat umum.
Data itu bisa digunakan untuk menyebar spam, phising, atau itu tadi, sekedar telemarketing.
Nah, untuk yang masalah ini penanganannya tentu harus berbeda.
Baca Juga: Jangan Tunggu Jadi Korban! Begini Cara Melindungi Data Pribadi Dari Pencurian Pinjol Ilegal
Jadi apa yang harus dilakukan?
Langkah pertama yang saya sarankan adalah: pergilah ke kantor bank atau kantor pusat pinjol terdekat lalu minta stop layanan telemarketing.
Biasanya, nanti akan diberi form pernyataan penghentian layanan.
Nah, kali ini baca dan perhatikan baik-baik.
Pastikan untuk menghentikan proses telemarketing pada bagian tertentu di bank tersebut.
Nah, untuk telepon yang masuk karena kebocoran data, ya mau apa lagi. Jaga-jaga saja.
Kalau tidak dikenal, langsung blok saja. Dan ingat, jangan pernah memberikan nomor atau informasi apapun kecuali telepon tersebut berasal dari nomor resmi yang dipublikasikan oleh bank atau penyedia jasa yang Anda pakai.
Kita belum punya layanan semacam https://www.donotcall.gov/.
Layanan ini memungkinkan kita untuk mendaftarkan nomor pribadi agar tidak dihubungi oleh telemarketer.
Jadi, kalau ada telemarketer yang memaksa menghubungi nomor pribadi kita, itu tergolong pelanggaran hukum.
Hanya saja fitur ini di Indonesia belum ada. Jadi ya, telemarketing tak diharapkan semacam itu tidak termasuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Waspada Jadi Korban Pemerasan Data Pribadi! Ini Cara Cepat Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Cara Menghentikan Telemarketing yang Menyebalkan"
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR