SajianSedap.com - Baru ini, seorang wanita dikabarkan mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Seorang perempuan berinisial S berusia 25 tahun ditemukan tewas akibat gantung diri di rumahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (14/2/2023).
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, S ditemukan tewas pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Eka menuturkan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban dan hanya ditemukan bekas lilitan di bagian lehernya. S diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang pinjol.
Memang bagi orang yang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman online (pinjol) menjadi jalan keluar yang menarik.
Namun perlu diperhatikan bahwa peminjam harus mengembalikan dana disertai bunga yang telah ditetapkan sesuai batas waktu.
Sayangnya, ada banyak orang tidak sanggup membayar kembali pinjaman mereka tepat pada waktunya.
Mereka berakhir pusing memikirkan cara mengembalikannya dengan berbagai cara, bahkan tak sedikit orang memilih mengakhiri hidupnya seperti S.
Padahal sebenarnya ada cara mengajukan keringanan bayar cicilan pinjol dikarenakan ketidakmampuan peminjam.
Seperti apa syarat dan caranya? Simak berikut ini.
Dilansir dari cicilan.id, berikut ini syarat dan cara minta keringanan bayar cicilan pinjol.
Baca Juga: Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR