SajianSedap.com - Kalau lagi kepepet butuh uang pasti Anda akan mencari pinjaman uang ya.
Biasanya kita akan meminjam ke sanak keluarga atau bahkan teman dekat.
Namun, gimana jika tak ada yang mau meminjamkan uang?
Biasanya kalau berakhir seperti ini, kita pasti akan melakukan pinjaman uang online.
Saat ini memang banyak sekali jasa pinjaman online atau pinjol.
Namun, bagi Anda yang berniat untuk melakukan pinjol lebih waspada.
Bahkan lebih baik Anda simak dulu seperti apa ciri-ciri pinjaman online ilegal.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, nasib Anda gak akan berakhir buruk!
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Baca Juga: Jangan sampai Salah Langkah! Begini Hal yang Wajib Dilakukan Kalau Dapat Transferan Uang Dari Pinjol
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR