SajianSedap.com - Kalau lagi kepepet butuh uang pasti Anda akan mencari pinjaman uang ya.
Biasanya kita akan meminjam ke sanak keluarga atau bahkan teman dekat.
Namun, gimana jika tak ada yang mau meminjamkan uang?
Biasanya kalau berakhir seperti ini, kita pasti akan melakukan pinjaman uang online.
Saat ini memang banyak sekali jasa pinjaman online atau pinjol.
Namun, bagi Anda yang berniat untuk melakukan pinjol lebih waspada.
Bahkan lebih baik Anda simak dulu seperti apa ciri-ciri pinjaman online ilegal.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, nasib Anda gak akan berakhir buruk!
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Baca Juga: Jangan sampai Salah Langkah! Begini Hal yang Wajib Dilakukan Kalau Dapat Transferan Uang Dari Pinjol
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika Anda mau lebih yakin lagi Anda bisa cek dengan cara ini.
Baca Juga: Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek pinjol ilegal:
Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank)
- Kemundian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:
- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR