1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika Anda mau lebih yakin lagi Anda bisa cek dengan cara ini.
Baca Juga: Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR