Obat golongan narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memberikan efek perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Obat ini ditandai dengan tanda warna palang medali merah.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, namun yang boleh digunakan untuk pengobatan hanya golongan 2 dan 3.
Narkotika golongan 2 adalah obat yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir dalam terapi atau menjadi bahan penelitian.
Contoh narkotika golongan 2 adalah morfin, petidin, dan difenoksilat.
Narkotika golongan 3 adalah obat yang banyak digunakan dalam berbagai terapi, namun penggunaannya harus bijak karena berisiko menimbulkan ketergantungan.
Contohnya adalah kodein dan dionin.
Obat golongan psikotropika adalah obat yang berkhasiat untuk pengobatan, namun berisiko menimbulkan ketergantungan.
Obat ini memiliki simbol yang sama dengan golongan obat keras. Contoh obat ini adalah amfetamin, pentobarbital, diazepan, dan lorazepam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yuk Kenali Tanda Warna pada Obat Menurut Kementerian Kesehatan"
KOMENTAR