SajianSedap.com - Bagi masyarakat orang Indonesia, mengonsumsi makanan halal dan non halal kerap jadi perbincangan.
Bahkan masih banyak restoran yang belum memasang logo HALAL di depan restoran.
Masyarakat masih banyak yang belum tahu akan nama lain dari daging non halal.
Hal ini berbeda jika sudah disebut langsung pada nama restoran ataupun pada menu di restoran tersebut.
Maka tak ada salahnya mengenal istilah atau nama lain dari daging babi yang selama ini banyak orang sudah tertipu.
Terutama yang sering berkelana ke luar negeri dan sulit menemukan restoran Halal.
Saselovers, kebanyakan olahan daging babi yang masuk restoran tidak gamblang diberi label "daging babi".
Hal ini karena kebanyakan restoran menggunakan olahan turunan dari daging babi tersebut.
Memang, restoran wajib memberikan label non-halal di dalam menu untuk makanan mengandung daging babi.
Namun untuk berjaga-jaga yuk ketahui istilah dan nama lain daging babi yang kerap beredar di Indonesia.
Salah satunya bahkan bisa membuat siapa saja terkecoh dengan namanya.
Baca Juga: Apakah Cuka Apel Halal untuk Dikonsumsi? Begini Penjelasan MUI
KOMENTAR