Nantinya, sub penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas yang tertera pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Data yang sudah terdaftar dijamin keamanannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP.
Subsidi elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Adapun yang dimaksud masyarakat miskin adalah yang termasuk ke dalam 4 kategori berikut:
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Selanjutnya, kelompok masyarakat berikutnya yang berhak membeli elpiji 3 kg pakai KTP adalah usaha mikro.
Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Para petani ini berhak melakukan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP dengan mendaftar terlebih dulu.
Baca Juga: Yang Pakai Kompor Gas Harus Catat, Pakai Trik Masak ini Agar Tabung Gas Bisa Hemat Lebih Lama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR