SajianSedap.com - Pernahkan Anda memperhatikan berbagai kemasan makanan atau produk tertentu
Biasanya pada nama produk ada sebagian besar yang ditambahkan dengan beberapa simbol tertentu.
Nah salah satunya adalah simbol huruf 'R' yang diberi lingkaran.
Simbol ini biasanya berukuran cukup kecil sehingga tak banyak orang menyadarinya.
Meski begitu, simbol ini bukan tanpa arti.
Ternyata simbol ini memiliki makna khusus.
Simbol R atau Registered menunjukkan bahwa produk atau merek dagang tersebut telah terdaftar.
Dengan kata lain, nama merek atau logo itu dilindungi oleh kantor paten dan merek dagang dan memiliki perlindungan hukum.
Jika ada penyalahgunaan penggunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang berhak membawanya ke jalur pengadilan.
Dikutip dari Grid, pengurusan simbol R di Indonesia bisa diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktoral Jenderal Hal Kekayaan Intelektual.
Nantinya, perlindungan hukum untuk merek dagang dengan bersimbol R akan diberikan selama 10 tahun.
Baca Juga: Resep Risoles Sosis Bakar Mayo Ini Mustahil Cukup Disantap Satu Buah Saja
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR