Sajiansedap.id- Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi?
Ia adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang juga watak dibalik pembunuhan Hidayah Ismail dan Abdul Gani yang merupakan pengikutnya 2016 silam.
Kasus penipuan dan penggelapan uangnya dijalankan Dimas dengan membuat pengikutnya percaya bahwa dirinya dapat menggandakan uang.
Untuk memperkuat perkataanya, beredar sebuah video beredar di dunia maya dimana Dimas mengeluarkan uang pecahan Rp 50ribu-100 ribu dari balik jubahnya.
Atas penipuannya, setidaknya miliaran rupiah berhasil dirogoh oleh Dimas.
Saat kejahatannya mulai diendus polisi, Dimas sempat bersembunyi di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Probolinggo.
Akhirnya, 22 September 2016, Dimas berhasil diringkus bersama Sapi’i yang mengaku sebagai pengikutnya.
Penangkapan Dimas pun tak berjalan mulus, polisi bahkan mendapatkan perlawanan dari pengikut Dimas.
Pemimpin padepokan sensasional itu pun akhirnya resmi ditahan.
Sidang pertamanya digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggom Jawa Timur.
Sidang tersebut langsung mengagendakan dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan mantan pengikutnya dan penipuan.
Dilansir Tribun News, sidang pembacaan dakwaan pembunuhan dan kasus penipuan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.
Atas pembunuhan yang dilakukannya, Dimas dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan terancam hukuman mati.
Baca Juga : Hati-Hati Ketika Menyantap Dua Hidangan Lezat Ini, Zaskia Adya Mecca Bahkan Sampai Pusing Dibuatnya!
Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Pengikut Dimas Buat Hakim Ngakak
Setelah ditunda 3 kali dengan alasan sakit, Dimas akhirnya kembali menjalani sidang kasus penipuan sebanyak Rp 35 Miliar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Sabtu (8/9).
Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto yakni Vijay, Marno Sumarno alias Abah Kholil, Atjeb alias Abah Kalijogo dan Ratim alias Abah Rohman.
Dimas sendiri mengajukan saksi yang meringankan dirinya, yaitu Yuda.
Yuda meyakini hakim bahwa Eyang Mulia (panggilan santri) bisa mengeluarkan uang asli serta bisa menggandakan uang seperti yang dilaporkan Muhammad Ali yang merupakan korban yang merugi hingga Rp 35 Miliar.
Baca Juga : Bawakan Indy Barends dan Yuni Shara Sarapan Melimpah, Titi DJ Kok Malah Asyik Makan Ini, Ya?
Dihimpun Tribun News, Yuda mengaku telah melihat gurunya tak hanya bisa mengadakan uang, tetapi juga bisa menggandakan uang.
Bahkan, dari balik jubbah yang biasa dikenakan Dimas, Ia bisa mengeluarkan aneka buah segar, soto hingga rawon.
Yuda lagi-lagi menegaskan dirinya melihat Dimas mengeluarkan makanan dengan kedua mata kepalanya sendiri.
Pernyataan Yuda langsung disambut tawa pengunjung persidangan.
Salah satu majelis hakim, Anne lalu bertanya apakah makanan soto dan rawon itu dikeluarkan dalam sajian di mangkuk.
“Tidak hakim, dalam bentuk terbungkus plastik,” jawab Yuda lagi-lagi diiringi tawa pengunjung sidang.
Usai mendengar kesaksian Yuda, Majelis Hakin Anne kembali menunda sidangnya menjadi Rabu (12/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (AH)
Baca Juga : Dari Didi Petet Hingga Dr Ryan Thamrin, 6 Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Penyakit Mematikan Ini
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | tribun |
Penulis | : | Amadea |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR