Bahkan, Kedutaan Besar RI di Singapura juga menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura.
Baca Juga : Lagi Iseng Nyamar Jadi Kakek Tua, Baim Wong Malah Dikasih Makan Gratis, Bakal Ganti Profesi?
Menjadikan ART layaknya komoditas tidak dapat diterima dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja.
Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja akan ditindak dan izinnya akan ditangguhkan bahkan dicabut.
Carousell menyatakan, praktik semacam ini dilarang. Mereka hanya boleh menawarkan jasa layanan, tanpa mencantumkan profil orang yang akan dipekerjakan.
"Menampilkan atau menawarkan individu, biodata pribadi, sangat dilarang dan melanggar pedoman dari kami," kata juru bicara Carousell, saat dikonformasi The Straits Times.
Semoga hal ini segera terselesaikan agar tidak ada kasus serupa.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR