Dilansir Kompas.com, menanggapi ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI), Mayong Suryo Laksono mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah aduan terkait program televisi yang menayangkan konten azab akhir-akhir ini.
"Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kemudian kami bahas dan kami rujukkan dengan aturan dan panduan penyiaran, yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). Kalau ada potensi pelanggaran kami bahas, dan kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi," kata Mayong, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Mayong melanjutkan, tiap-tiap aduan perlu untuk dipelajari lebih lanjut, karena masyarakat terdiri dari berbagai tingkat usia, wilayah, dan selera.
Baca Juga : Honor Manggungnya Capai Rp 300 Juta, Lesty Kejora Malah Pilih Rumah Sederhana dengan Dapur Seadanya
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini
Sedangkan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini mengungkapkan, penilaian terhadap aduan yang datang dari media sosial terhadap tayangan di televisi, khususnya drama, tidak bisa dilakukan secara langsung.
Baca Juga : Pernikahan Pria 20 Tahun dan Janda 65 Tahun Dipenuhi Tamu yang Penasaran, Juru Masak Sampai Kewalahan!
"Kalau melihat drama ini, kami memang memberikan sedikit perlakuan yang berbeda. Kami tidak bisa mengambil sepotong demi sepotong, tapi harus kita lihat keseluruhannya," ujar Dewi.
Dewi menjelaskan, jika memang terbukti melanggar, KPI tidak akan segan mengeluarkan sanksi berupa dua kali teguran tertulis dan pengurangan durasi atau penghentian program sementara.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR