Bantahan kepolisian
Kepolisian Daerah ( Polda) Gorontalo akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan Norman Kamaru tentang pemberhentiannya dari kepolisian pada delapan tahun silam.
Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedurnya.
Katanya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)
AKBP Wahyu Tri mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.
AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.
Wah, semoga kedua belah pihak bisa menemukan titik terang ya Sase lovers.