Selain Sakit & Telat Makan, Komisioner KPU Katakan 119 Petugas KPPS yang Meninggal Hadapi Tekanan Tudingan Curang

By Lena Astari, Rabu, 24 April 2019 | 14:15 WIB
Perjuangan para pahlawan pemilu (dok. instagram/santidjiwandonoinc)

Upah 500 Ribu Tak Sebanding dengan Nyawa

Dilansir dari Tribun News, sementara ini diduga petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu karena kelelehan usai bertugas mengawal penghitungan hingga rekapitulasi suara.

Petugas KPPS merupakan warga biasa di tengah masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengan prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum dan rahasia.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentan‎g Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.

Baca Juga : Jatuh Saat Antar Makan Untuk Ibunya, Gadis 17 Tahun Meninggal Setelah Jadi Saksi di TPS Dari Subuh hingga Subuh

Tribun mewawancarai komisioner KPU Purwakarta, Sabtu (20/4) Ramlan Maulana untuk memberikan gambaran umum seberat apa beban kerja petugas KPPS. ‎

Seperti diketahui, dua petugas PPS di Kabupaten Purwakarta meninggal dunia.

Ramlan mengatakan, tugas dan beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019 yang mengagendakan pemilihan presiden, DPRD kota, kabupaten dan provinsi lalu pemilihan DPR dan DPD RI ini lebih berat dibanding Pemilu 2014 yang hanya memilih anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten, provinsi dan DPD RI saja dan untuk Pilpres 2014, digelar usai Pemili Legislatif.

Baca Juga : Bingung Mau Masak Apa Besok? Resep Nasi Ikan Lapis Dadar Ini Bisa Jadi Menu Bekal Istimewa