Mayangsari Bisa Makan Enak Sampai Koleksi Tas Mewah, Bambang Trihatmodjo Justru Dituntut Halimah Bayar 1,5 Miliar

By Novia, Selasa, 21 Mei 2019 | 18:45 WIB
Mayangsari Makan Enak sampai Koleksi Tas Mewah, Bambang Trihatmodjo Dituntut Halimah Bayar 1,5 Miliar (Instagram.com/@mayangsaritrihatmodjoreal)

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Makan Bersama Putri Bambang Trihatmodjo, Penampilan Mayangsari saat Pilih Menu Bak Toko Emas Berjalan

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.