SajianSedap.com – Mayangsari sekarang memang hidup dengan berbagai fasilitas mahal, mulai dari makanan enak sampai koleksi tak mewah.
Namun, siapa sangka dulu suaminya, Bambang Trihatmodjo dituntut Halimah membayar 1,5 Miliar.
Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo memang diawali dengan kejadian yang kurang menyenangkan.
Baca Juga: Dapatkan Liburan Gratis ke Bangkok dan Malang dengan Upload Foto Olahan Quaker Oats
Pada saat keduanya bersama, Bambang masih memiliki seorang istri bernama Halimah.
Namun, setelah bercerai dari Halimah, Mayangsari sudah resmi menjadi istri sah dari cucu mantan Presiden Soeharto tersebut.
Menjadi seorang istri dari keluarga Cendana bukanlah hal yang biasa.
Kehidupan Mayangsari pun penuh kemewahan.
Makan Enak sampai Koleksi Tas Mewah
Punya harta yang berlimpah, tak jarang Mayangsari kerap memamerkan berbagai makanan high class yang Ia santap.
Bukan hanya itu saja, fasilitas yang di terima oleh wanita 47 tahun ini juga tidak main-main.
Dimulai dari penampilannya yang selalu terkesan glamor, hingga rumah megah dan mewah.
Baca Juga: Biasa Tampil Cetar, Wajah Pucat Mayangsari Saat Buka Puasa dengan Geng Kepompong Jadi Sorotan
Tidak hanya itu saja, Mayangsari juga terkenal memiliki tas dengan harga fantastis.
Seperti yang pernah dipamerkan di Instagram pribadinya.
Saat itu, ia tengah makan di restoran dengan Bambang dan anak perempuannya, Khirani Siti Hartina Trihatmodjo.
Walaupun hanya makan di restoran, Mayangsari menenteng tas yang harganya luar biasa.
Dalam foto tersebut terlihat Mayangsari menenteng tas merek Hermes berwarna pink yang membuat penampilannya jadi lebih elegan.
Tas dengan seri Birkin dari Hermes ini dibanderol dengan Harga Rp 1,2 miliar.
Sekarang bisa hidup dalam kemewahan, ternyata sang suami harus membayar mahal untuk menikah dengan Mayangsari.
Dituntut 1,5 Miliar
Dilansir dari Grid.id, agar bisa menikah dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo ternyata melakukan pengorbanan besar.
Perceraian keduanya yang dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010, bisa terjadi karena Bambang menyetujui tuntutan dari Halimah.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1.Mengabulkan permohonan pemohon,2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
Jika di total lagi, ternyata biaya yang dikeluarkan Bambang untuk bisa bercerai dari Halimah lebih dari 1,5 miliar, nih.
Enggak nyangka, ya!