Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maaf kepada istrinya.
"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.
Pelaku kini telah diamankan polisi di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
EY mendapat jeratan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kisah Asmara Terlarang Guru & Siswi SMA Terbongkar Gegara HP Hilang, EY Sujud Minta Maaf ke Istri