Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

By Lena Astari, Sabtu, 19 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas (Instagram.com/mulanjameela1)

 

3. Digugat 10 Miliar

Jabatan didapatkan Mulan Jameela sedang terancam 2 hari setelah ia dilantik.

Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat 9 Caleg Partai Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Pamer Tas 44 Juta & Pakai Kacamata Saat Arisan Makan-Makan di Villa, Orang Tua Pedangdut Ngetop Ini Dibully: 'Jangan Terlalu Norak Lah!'

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Bilang Istri Sah Sunu Diam Karena Diteror Umi Pipik, Sahabat Suci: 'Kebusukan Jadi Madu yang Diminum Tiap Hari'

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.