Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

By Lena Astari, Sabtu, 19 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas (Instagram.com/mulanjameela1)

Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

SajianSedap.com - Tepat pada tanggal 1 Oktober 2019 kemarin, seluruh anggota MPR/DPR periode 2019-2024 resmi dilantik.

Salah satu dari banyak nama yang melenggang ke Senayan adalah artis cantik Mulan Jameela.

Namun baru 18 hari resmi dilantik, sudah ada beberapa kontroversi yang mengitarinya.

Baca Juga: Thousand-Layer Cake Recipe, Layers of History With Single Supreme Taste

Mulai dari dianggap sebagai perebut kursi orang hingga yang terbaru adalah ia baru kena tegur oleh Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK.

Makanya tak heran jika ia selalu banjir komentar pedas dari para warganet.

Berikut adalah daftar kontroversinya selama jadi anggota DPR.

1. Dicap Sebagai Perekor

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan.

Perolehan suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Kontras dengan Hidupnya yang Tajir Melintir, Nikita Mirzani Ngaku Kehidupan Asli Sang Pacar Berondong

Protes kemudian datang dari warga Garut, Jawa Barat soal Mulan Jameela yang terpilih menjadi anggota DPR.

Koordinator Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut, Heri Rustiana kecewa atas dugaan kesewenang-wenangan DPP Partai Gerindra serta KPU RI. Heri juga mempertanyakan kebijakan DPP Partai Gerindra yang mencopot Ervin, apalagi tanpa sebab kesalahan atau pelanggaran yang mengharuskan Ervin Luthfi digeser sebagai caleg terpilih.

Kata Heri, masyarakat Garut akan melakukan perlawanan untuk mempertanyakan keputusan pencoretan itu. Langkah yang akan dilakukan adalah meminta penjelasan dari KPU Kabupaten Garut, KPU Provinsi Jabar dan KPU RI terkait aturan dan hasil putusan rekapitulasi suara caleg, termasuk meminta penjelasan dari DPP Gerindra.

Menurut dia, pencoretan nama itu telah melanggar aturan dan etika dalam berdemokrasi serta adanya konspirasi antara KPU RI dengan DPP Gerindra untuk meloloskan nama lain menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: 6 Fakta 'Mengerikan' Miliuner Muda Medina Zein yang Bikin Zaskia Sungkar & Irwansyah Tak Berkutik, Omzet Usahanya Bikin Dapur Terus Ngebul!

Dilansir dari akun Instagram @lambe_nyinyir, sejumlah warga yang tidak setuju sudah turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.

Mereka membawa spanduk yang bertuliskan 'DULU PELAKOR SEKARANG PEREKOR (PEREBUT KURSI ORANG).

Yang membuat aksi protes itu semakin jelas ditujukan kepada Mulan adalah karena terpampang jelas wajahnya pada spanduk.

Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

2. Baju Saat Pelantikan Dapat Komentar Pedas

Saat pelantikan, Mulan Jameela hadir mengenakan baju bodo yang sudah dimodifikasi rancangan desainer Indonesia, Didiet Maulana dari koleksi Svarna by Ikat Indonesia.

Baju bodo sendiri adalah pakaian khas suku Bugis Makassar yang berpotongan longgar di seluruh bagiannya.

Namun, baju bodo yang dipakai Mulan Jameela hari ini memang sudah lebih moderen dengan detail embroidery bunga dan kotak-kotak emas yang rapat di bagian dada.

Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini, Dari Kondisi Mengejutkan Rumah Pertama Annisa Pohan & AHY Sampai Nasib Cucu Soeharto yang Tak Terduga

Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

Sayangnya, usaha Mulan Jameela untuk tampil ciamik saat acara pelantikan ini malah dinilai buruk oleh pengamat fashion Caren Delano.

Ketika ditunjukkan foto Mulan yang mengenakan baju bodo karya Didiet Maulana ini, Caren Delano langsung memperlihatkan emoticon “leave it” sebagai tanda dia tidak suka.

Menurutnya, potongan baju yang dipakai Mulan Jameela untuk hadir di acara seresmi ini, terlalu besar dan bertumpuk.

Sehingga, detail yang seharusnya bisa tampak cantik terlihat, jadi tertutupi.

Lantaran banyaknya kritik yang dilontarkan oleh Caren Delano terkait baju bodo yang dipakai Mulan Jameela, Caren menempatkan Mulan Jameela di urutan paling bawah.

 

3. Digugat 10 Miliar

Jabatan didapatkan Mulan Jameela sedang terancam 2 hari setelah ia dilantik.

Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat 9 Caleg Partai Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Pamer Tas 44 Juta & Pakai Kacamata Saat Arisan Makan-Makan di Villa, Orang Tua Pedangdut Ngetop Ini Dibully: 'Jangan Terlalu Norak Lah!'

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Bilang Istri Sah Sunu Diam Karena Diteror Umi Pipik, Sahabat Suci: 'Kebusukan Jadi Madu yang Diminum Tiap Hari'

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

4. Ditegur KPK

Baru 18 Hari Jadi Anggota DPR, Berikut Daftar Kontroversi Mulan Jameela yang Hingga Selalu Banjir Komentar Pedas

Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya @mulanjameela1.

Sebagaimana diketahui, Gucci adalah brand pakaian mewah asal Italia.

Wakil Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Saut Situmorang menanggapi posting-an tersebut.

Lalu, Saut Situmorang menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Tak Terima Dibilang Jatuh Miskin, Pak Tarno Sesumbar Punya Rumah Mewah & Siap Tambah Istri Setelah Ketahuan Disuapi Pacar Baru

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut Situmorang, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis kepada penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut Situmorang mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan Jameela atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya," kata Saut Situmorang.

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut Situmorang melanjutkan. 

Baca Juga: Akhirnya Menikah dengan Kekasih Berondongnya yang Beda 18 Tahun, Artis Lawas Ini Pamer Momen Mesra Malam Pertama & Sarapan di Hotel

Pelaporan pemberian sesuatu kepada Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut Situmorang, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut Situmorang.

Lebih lanjut, Saut Situmorang menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).

"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.

Setelah ditegur KPK, Mulan Jameela akhirnya menghapus foto 3 kacamata Gucci tersebut.

Istri Ahmad Dhani itu menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

#GridNetworkJuara