"Ya kami semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek.
Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ucapnya.
Sementara itu Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia Alvita Chen pun turut mengapresiasi Polres Metro Depok yang bertindak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"GoJek serius menangani ataupun menindak segala bentuk kecurangan dalam bentuk apapun, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak contohnya driver yang jujur hingga konsumen," kata Alvita yang juga hadir dalam ungkap kasusnya.
Kedepan, Alvita menuturkan GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.