Viral Video Driver Ojol Ditipu Beli Pizza Sampai 700 Ribu dan Diantar Ke Rumah Kosong, Wajah Lemas Para Driver Jadi Sorotan
Sajiansedap.com - Sedang marak tejadi penipuan melalui orderan fiktif yang menimpa driver ojol.
Melakukan orderan fiktif dengan jumlah yang banyak yang berujung pada kerugian driver ojol.
Tak hanya ratusan atau puluhan, bahkan gojek jampai merugi jutaan rupiah karena orderan fiktif ini.
Walaupun sudah berkali-kali terjadi, namun driver ojol masih banyak yang terkena perangkap order fiktif.
Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Make Room For Mushrooms! Here's How to Store Asian Mushrooms
Kasus orderan fiktif kembali menimpa belasan driver ojol di daerah Rajeng, Serang Banten pada Minggu (24/11/2019) kemarin.
Beberapa driver ojol nampak kebingungan sambil bertanya kepada warga sekitar tentang alamat pemesan barang.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, driver ojol nampak lemas setelah mendapat order fiktif.
Jumlah belanjaannya juga bikin melongo, dari Rp 150 ribu sampai Rp 800 ribuan.
Dari riwayat pemesanan, konsumen yang melakukan order fiktif bernama Sinta.
Setelah barang dibelikan dan akan dikirim ternyata alamat yang dituju adalah rumah kosong.
Sampai saat ini pelaku sebenarnya belum diketahui.
Dan sampai tadi jam 1 malam masih melakukan orderan fiktif yg di tujukan ke alamat rumah kosong.
Gojek Merugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Orderan Fiktif
Selain itu, tepatnya hari Rabu lalu 20/11/2019, komplotan pelaku order fiktif ojek online (ojol) berhasil dibekuk oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Para pelaku tersebut diketahui sudah menyebabkan kerugian bagi PT Gojek Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Komplotan tersebut berjumlah tujuh orang, dan semuanya sudah berhasil diamankan Polres Metro Depok.
Tujuh orang tersebut di antaranya adalah Soman (38), Mikko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan terakhir Erma Susilo alias Putra (31).
Azis menjelaskan, modus para pelaku adalah bekerja sama memanfaatkan bonus atau voucher pada aplikasi layanan Gojek.
"Jadi voucher ini setiap satu kali pembelian khususnya pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp 15 ribu," kata Kapoltres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah, dikutip dari Tribun Jakarta.
"Diskon Rp 15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan mereka selama dua bulan," sambungnya.
Lanjut Azis, voucher tersebut lah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan.
Mereka mengambil keuntungan tersebut menggunakan orderan fiktif.
"Sampai sehari bisa 200 sampai 300 kali order dengan customer, penjual, dan driver yang sama juga.
Kemudian hasil investigasi internal GoJek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup, polisi pun mulai memburu keberadaan ke-tujuh pelaku tersebut.
"Tim gabungan kami turun ke lapangan dan menangkap tangan di lokasi ternyata benar orderan itu fiktif," jelasnya.
"Orderan yang dibeli tersebut seharusnya membeli makanan, tapi ternyata yang dibawa dari merchantnya itu hanya minyak dan gula.
Seolah ada pembelian yang sebenarnya," bebernya lagi.
Kemudian, Azis mengatakan akibat aksi tersebut pihak Gojek harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh orderan yang ada kepada si penjual (merchant).
Baca Juga: Resep Telur Balado Jadi Tidak Membosan Dengan Resep Balado Telur Ceplok
Uang yang diteransfer kepada si penjual merupakan uang ganti rugi.
"Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp 140 juta, namun diperkirakan lebih," tambahnya.
Berkat kerja sama yang baik, Azis pun mengapresiasi pihak Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya yang telah membantu menguak kasus tersebut.
"Ya kami semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek.
Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ucapnya.
Sementara itu Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia Alvita Chen pun turut mengapresiasi Polres Metro Depok yang bertindak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"GoJek serius menangani ataupun menindak segala bentuk kecurangan dalam bentuk apapun, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak contohnya driver yang jujur hingga konsumen," kata Alvita yang juga hadir dalam ungkap kasusnya.
Kedepan, Alvita menuturkan GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.