Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya tanpa adanya bahan cabai sama sekali di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2015).
Saus Berbahan Kimia
Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus.
"Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.
Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta.
"Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.
Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2000.
Ia mengatakan, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan.