Demi Omset Puluhan Juta, Pemilik Pabrik Kue Terkenal Ini Ditangkap Polisi Karena Pakai Telur Busuk Selama 5 Tahun

By Amanda Fanny, Jumat, 10 Januari 2020 | 05:00 WIB
Ilustrasi Telur Busuk (tribunnews.com)

Demi Omset Puluhan Juta, Pemilik Pabrik Kue Terkenal Ini Ditangkap Polisi Karena Pakai Telur Busuk Selama 5 Tahun

SajianSedap.com- Makan camilan di waktu senggang memang sangat mengasyikkan.

Menonton televisi atau mengerjakan tugas didampingi dengan camilan juga jadi hal yang banyak dilakukan orang-orang.

Kue kering, merupakan salah satu camilan favorit banyak orang.

Namun, baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur.

Baca Juga: Wow, Jangan Disepelekan! Air Hangat Kaya Manfaat, Salah Satunya Bisa Melancarkan Peredaran Darah

Tempat usaha kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disegel polisi.

Tidak hanya tempat usahanya yang ditutup paksa, polisi juga menetapkan pemilik usaha pembuatan kue kering berinisial IS sebagai tersangka.

Baca Juga: Minum Air Rebusan Kunyit di Pagi Hari Secara Rutin, Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari ANTARANEWS.com mengatakan, IS sudah menjalankan usaha pembuatan kue kering itu sejak 2014.

Menggunakan Telur Busuk 

Dalam menjalankan usaha pembuatan kue kering itu, pelaku mengaku sengaja menggunakan bahan dasar telur busuk agar dapat menekan biaya produksi.

 

Pabrik Kue Kering Gunakan Telur Busuk Selama 5 Tahun

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Dengan menggunakan bahan dasar tak layak konsumsi dan berpotensi mengancam kesehatan itu, Ia dalam sebulan dapat meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Selama Ini Kita Salah, 7 Makanan dan Minuman Ini Pantang Dikonsumsi Setelah Minum Obat! Efeknya Mengerikan Banget

Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah.

Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Artikel akan berlanjut setelah video ini.

Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.

Bau Tak Sedap Di Sekitar Pabrik

Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

Telur

Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.

Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.

Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Lambung, Bukan Hanya Kopi, Justru 4 Makanan Enak Ini Penyebab Utamanya!

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum itu, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan sebuah pabrik saus yang justru tidak menggunakan cabai di dalamnya sebagai bahan produksi.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya tanpa adanya bahan cabai sama sekali di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2015).

Saus Berbahan Kimia

Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus.

saos atau makanan pedas dapat meningkatkan asam lambung pada anak

"Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.

Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta.

"Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Dikira Baik, Minum Air Putih Sebelum Tidur Justru Punya Dampak Mengerikan! Bisa Terserang Diabetes Sampai Jantung!

Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2000.

Ia mengatakan, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan.

"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabai, tapi ini cabai tidak ada sama sekali.

Ini dibuat dari bahan kimia, jadi bahan kimia ini pengganti cabai agar saus terasa pedas.

Timbulkan Masalah Kesehatan

Selain itu, (saus ini) memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.

Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, dan potasium fosfat.

Ilustrasi sakit

"Ini jelas berbahaya kalau dikonsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit, seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare, dan penyakit lainnya," katanya.

 

Baca Juga: Tak Banyak Yang Tahu, Gula Aren Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Jika Dikonsumsi Terlalu Sering!

Sementara itu, pemilik produksi saus itu, Tjan Ket alias Edi (52), mengaku bahwa produksi saus ilegal itu baru berjalan tujuh tahun lalu.

Edi mengatakan, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut dia, bahan-bahan kimia itu dipakai karena kebetulan cabai sedang habis.

Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, pihaknya selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.

"Kebetulan cabainya pas habis saja, biasanya pakai cabai giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.

Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.

Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan.

Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.

Baca Juga: Wow, Jangan Disepelekan! Air Hangat Kaya Manfaat, Salah Satunya Bisa Melancarkan Peredaran Darah