Ayah Reynhard Sinaga Ternyata Masuk Daftar Buron Terkait Pembakaran Hutan Riau, Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya!

By Amanda Fanny, Kamis, 9 Januari 2020 | 18:30 WIB
Reynhard Sinaga (kolase)

Ayah Reynhard Sinaga Masuk Daftar Buron Terkait Pembakaran Hutan Riau, Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya

SajianSedap.com- Nama Reynhard Sinaga tengah menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Pria Indonesia yang berkuliah di Inggris itu mengejutkan masyarakat karena kasus yang menjeratnya.

Reynhard Sinaga kini dikenal sebagai predator seksual karena ulahnya yang memerkosa ratusan pria di Inggris.

Tak berhenti sampai disitu, Reynhard Sinaga ternyata masih memiliki misteri.

Ternyata ayah Reynhard Sinaga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau, ini kasus yang menjerat Saibun Sinaga.

Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Lambung, Bukan Hanya Kopi, Justru 4 Makanan Enak Ini Penyebab Utamanya!

Ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Buronan Kasus Pembakaran Hutan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Kebakaran hutan.

Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga: Dikira Baik, Minum Air Putih Sebelum Tidur Justru Punya Dampak Mengerikan! Bisa Terserang Diabetes Sampai Jantung!

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Artikel akan berlanjut setelah video ini.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Siabun Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Sempat Buka Mulut Terkait Kasus Anaknya

Ayah Reynhard Sinaga akhirnya angkat bicara setelah putranya dihukum seumur hidup atas kasus pemerkosaan.

Potret keluarga Reynhard Sinaga yang tinggal di Jakarta

Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.

Dia disebut menyasar korbannya di kelab malam Manchester, dan kemudian membujuk mereka untuk singgah di apartemennya di Montana House.

Baca Juga: Tak Banyak Yang Tahu, Gula Aren Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Jika Dikonsumsi Terlalu Sering!

Dilansir BBC Selasa (7/1/2020), ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga, akhirnya buka mulut terkait vonis yang diterima putranya.

"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pintanya.

Teman Reynhard selama di Universitas Indonesia menuturkan, pria kelahiran Jambi itu dikenal sebagai mahasiswa yang populer serta flamboyan.

"Dia mudah bergaul, ramah, bisa berinteraksi, lucu ketika diajak dalam kerja kelompok," kata teman yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Sosok Reynhard Di Mata Kerabat

Teman itu mengatakan, dia kehilangan kontak dengan pria 36 tahun tersebut sejak melanjutkan studi di Inggris 2007 silam.

Reynhard Sinaga Penjahat kelamin yang mendapat julukan predator seks oleh hakim di Inggris.

Reynhard Sinaga disebut jatuh cinta dengan Manchester begitu sampai, dan memberi tahu keluarganya dia berniat tinggal selamanya di sana.

Tinggal dekat Gay Village di Manchester, dia disebut bisa lebih leluasa mengekspresikan orientasi seksualnya yang tidak bisa dilakukan di Indonesia.

Baca Juga: Enggak Main-main, Ternyata Ini yang Akan Terjadi Dalam Tubuh Kalau Biasakan Minum Teh tanpa Gula di Pagi Hari!

Selama 10 tahun, dia disebut hidup dari uang yang diberikan ayahnya, seorang pengusaha yang mempunyai sejumlah cabang bank swasta.

Ibu Reynhard dilaporkan hadir dalam praperadilan anaknya.

Namun, dia tidak kelihatan dalam empat agenda sidang yang sudah dilakoni.

Meski begitu, ibu Reynhard sempat menuliskan kesaksian yang ditujukan demi keperluan pembelaan sulung dari empat bersaudara tersebut.

Pejabat KBRI London, Gulfan Afero, menuturkan Reynhard dikenal sebagai anak yang baik, cemerlang, dan rajin beribadah.

Ketika menjatuhkan vonis, Hakim Suzanne Goddard menyatakan bahwa keluarga pelaku pemerkosaan terbesar Inggris itu sama sekali tak tahu "karakter aslinya".

Gulfan berujar, dia sudah menemui Reynhard di penjara sebanyak tiga kali, dan mengungkapkan terdakwa dalam keadaan bahagia.

"Dia tahu apa yang dia hadapi, dan tidak menunjukkan penyesalan karena dia yakin tidak bersalah. Jadi, dia tidak ada beban," katanya.

Sejumlah media Negeri "Ratu Elizabeth" memberikan judul beragam, mulai dari "Peter Pan" hingga "Predator Seks" sejak vonis Reynhard ditetapkan.

Hakim Goddard merekomendasikan Reynhard dipenjara paling sedikit 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan peninjauan kembali.

 

Baca Juga: Selama Ini Kita Salah, 7 Makanan dan Minuman Ini Pantang Dikonsumsi Setelah Minum Obat! Efeknya Mengerikan Banget