Setengah Abad Ditutup Rapat, 'Kafe' di Jakarta ini Larang Gadis Di Bawah Umur untuk Menstruasi Demi Layani 10 Pria Hidung Belang Setiap Hari

By Raka, Sabtu, 1 Februari 2020 | 05:30 WIB
Selain diminta layani 10 Pria dalam sehari, kafe ini juga melarang pekerja untuk menstruasi (Kompas.com)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Siapa Sangka Cuma dengan Minum Air Rebusan Kelapa, Tubuh Akan Rasakan 8 Hal Mencengangkan Ini!

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.