Setengah Abad Ditutup Rapat, 'Kafe' di Jakarta ini Larang Gadis Di Bawah Umur untuk Menstruasi Demi Layani 10 Pria Hidung Belang Setiap Hari

By Raka, Sabtu, 1 Februari 2020 | 05:30 WIB
Selain diminta layani 10 Pria dalam sehari, kafe ini juga melarang pekerja untuk menstruasi (Kompas.com)

Setengah Abad Ditutup Rapat, 'Kafe' di Jakarta ini Larang Gadis Di Bawah Umur untuk Menstruasi Demi Layani 10 Pria Hidung Belang Setiap Hari

SajianSedap.com - Selama 50 tahun disimpan rapat, kafe ini pekerjakan gadis di bawah umur.

Tak main-main, kafe ini bahkan meminta sang gadis untuk melayani 10 pria hidung belang dalam sehari.

Bahkan jika tak sanggup, sang gadis harus terkena denda.

Baca Juga: Dianggap Sebabkan Darah Tinggi, Siapa Sangka Garam Dapur Justru Bisa Mengatur Tekanan Darah Lo! Ini Alasannya

Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di dalam Gang Royal ini terdapat banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.

Baca Juga: Sayur Lodeh, A Fulfilling Javanese Soup for Easy and Quick Lunch!

Pekerjakan gadis di bawah umur

Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’, berdiri di sana.

Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga: Bau Mulut Bikin Malu dan Gak Pede? Konsumsi 4 Buah Ini Dijamin Ampuh loh!

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukan Jadi Penyebab Bisul, Makan 2 Butir Telur Setiap Hari Justru Punya Manfaat Luar Biasa Terutama Untuk Perempuan!

Baca Juga: Ajaib! Tanpa Operasi, Batu Ginjal Ternyata Bisa Keluar Sendiri Hanya Dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Siapa Sangka Cuma dengan Minum Air Rebusan Kelapa, Tubuh Akan Rasakan 8 Hal Mencengangkan Ini!

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E.

Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Baca Juga: Selain Gampang Haus di Malam Hari, Ketiak Hitam Ternyata Juga Tanda Tubuh Idap Diabetes! Ini Alasannya

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Sebab ketika penangkapan, polisi hanya menemukan 10 orang korban yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu Agus menyampaikan, Mami Atun setidaknya sudah tiga tahun beroperasi di Gang Royal tersebut.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Pahitnya Biji Duku Ampuh Sembuhkan Penyakit Ini, Intip Cara Raciknya