Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.
Tersangka selanjutnya adalah A dan E.
Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.
"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.
Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.
Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.
"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.
Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.