Melihat itu, Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudy Rustam lantas membunyikan sirine agar mobil-mobil itu melanjutkan perjalanannya.
Namun, ada mobil Toyota Agya bernomor polisi B2340 yang dikendarai oleh Tohap Silaban justru mengabaikan peringatan polisi.
Akibantnya, Brigadir Eko Budiarto meminta Tohap untuk turun dan menjelaskan bahwa berhenti di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas kecuali darurat.
Lalu, Bripka Rudy Rustam melakukan tindakan dengan menilang Tohap.
Namun, Tohap tidak terima hingga melakukan tindakan kasar, seperti mendorong-dorong hingga mencekik Bripka Rudy Rustam yang akan menulis surat tilang.
Sedangkan, Brigadir Eko Budiarto lantas merekam kejadian tersebut dan melaporkannya pada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi, SH.MH dan Ipda Kuswanto.
Baca Juga: Bukan Dijilat Setan, Mendadak Memar Ternyata Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya! Anda Harus Waspada!
Lalu, laporan tersebut diteruskan pada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren agar Tohap bisa dibawa ke kantor polisi.
Namun, Tohap menolak untuk dibawa ke kantor kepolisian.
Sehinggam kini Ka Induk memerintahkan Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya bisa mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren.