"Apabila terjadi kerusakan pada bangunan cagar budaya tentunya sudah tidak akan pernah bisa diperbaharui lagi dan tidak bisa kembali seperti semula atau tidak bisa tergantikan," lanjut Yudi.
Rilis juga menyebut bahwa Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia UNESCO akan dilakukan pemantauan melalui dua mekanisme yaitu monitoring periodik dan monitoring reaktif.
Monitoring periodik dilaksanakan secara rutin (6 tahun sekali) melalui penilaian atas pelaporan yang disusun oleh pemerintah, yang akan dievaluasi oleh Badan Penasehat dan dibahas pada sidang komite warisan dunia.
"Sementara untuk monitoring reaktif, dilaksanakan pada situs yang terindikasi adanya permasalahan yang dapat mengancam Outstanding Universal Value (OUV) situs, keadaannya terganggu atau terancam kelestariannya, hendak dan atau sudah dimasukkan ke dalam Warisan dalam Bahaya (World Heritage in Danger), atau dipertimbangkan dihapus dari Daftar Warisan Dunia," jelas Yudi.
Penutupan dan pembatasan tersebut tidak menutup kunjungan wisatawan Candi Borobudur.
Wisatawan masih bisa melihat dan menikmati puncak stupa pada lantai 8, sedangkan lantai 9 dan 10 ditutup untuk umum maupun acara privat seperti melihat matahari terbit adn terbenam dari Candi Borobudur.
Baca Juga: Enggak Perlu Obat, Rajin Minum Air Rendaman Rambut Jagung Ternyata Bisa Turunkan Kolestrol!