"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ibu korban.
Kini pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Viral Temukan Kaki Tikus di Dalam Pentol Bakso, Respon Penjual Saat Diprotes Malah Jadi Sorotan!