Seret Hingga Cambuk dan Tampar Buah Hatinya, Ibu Tiri Ini Ditangkap Polisi, Motifnya Cuma Gara-gara Ini!
SajianSedap.com - Media sosial sekarang ini memang membuat informasi dengan cepat tersebar.
Maka dari itu, banyak sekali video-video atau konten viral yang sering kita temui.
Salah satunya video aksi kekejaman seorang ibu terhadap anaknya viral di media sosial (medsos).
Aksi ibu kejam itu terekam dalam video dan beredar viral di grup-grup medsos.
Seperti dikutip dari Tribun Manado, sebuah video viral di media sosial Instagram sejak Senin (17/2/2020).
Dalam video itu, seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar.
Ternyata perempuan yang menganiaya bocah berinisial GS tersebut adalah ibu tiri korban berinisial RH (45).
Berikut ini bagaimana kronologi kejadiannya:
Siksa Anak Umur 7 Tahun
Pelaku ibu yang menyeret hingga memukul dan menampar anaknya kini sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Video yang viral itu diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id.
Terungkap kronologi lengkap seorang ibu seret anak berusia 7 tahun, lalu dipukuli dan ditampar di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun Manado, berikut ini fakta-faktanya:
1. Dicambuk dan ditampar
Dalam video, tampak RH memarahi GS, gadis kecil yang masih berusia 7 tahun di sebuah ruangan, Kamis (13/2/2020).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Pasar IA Kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tak hanya memarahi, RH juga memperlakukan GS dengan kasar.
Ia nekat menyeret dan mencambuk tubuh GS meski bocah itu menangis ketakutan.
RH juga menampar pipi GS.
2. Dilaporkan kakek
Kejadian tersebut dilaporkan oleh opung atau kakek GS.
Tak terima cucunya diperlakukan demikian, kakek korban melapor ke polisi.
Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.
Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.
Polisi juga memeriksa saksi berinisial A yang merekam video kekerasan tersebut.
3. Ibu tiri tersangka
Dikutip dari Kompas TV, RH merupakan ibu tiri GS. Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengemukakan, RH kini telah ditangkap.
RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Ia terancam penjara 5 tahun.
4. Motif kesal
Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV, menjelaskan, RH merasa kesal lantaran korban tidak mau dinasihati.
"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel,
dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.
Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.
Menurutnya, atas laporan tersebut polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.
Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.
"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ibu korban.
Kini pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Viral Temukan Kaki Tikus di Dalam Pentol Bakso, Respon Penjual Saat Diprotes Malah Jadi Sorotan!