Viral Ibu Seret Hingga Cambuk dan Tampar Buah Hatinya, Akhirnya Ditangkap Polisi, Motifnya Cuma Gara-gara Ini!

By Rafida Ulfa, Kamis, 20 Februari 2020 | 15:10 WIB
(Ilustrasi) kekerasan anak (Freepik)

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Ia terancam penjara 5 tahun.

4. Motif kesal

Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV, menjelaskan, RH merasa kesal lantaran korban tidak mau dinasihati.

"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel,

dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.

Baca Juga: Ngeri Banget! Di Zaman Dulu Ayam Harus Disiksa Sampai Babak Belur Baru Dimasak dan Dimakan! Ini Penyebabnya

Baca Juga: Dinikahi Pria Tajir Melintir, Penyanyi Cantik Ini Ungkap Disiksa dan Diusir Keluarga Suami Hingga Diangkut Truk 'Aku Sengsara, Makan Aja Dipilih-pilih!'

Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.

Menurutnya, atas laporan tersebut polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.

Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.